Orang yang serius (jaad) adalah
orang yang mengucapkan talak dengan ucapan dan benar-benar memaksudkan
(meniatkan) untuk mentalak. Sedangkan orang yang bercanda (hazil)
memaksudkan ucapan talaknya dengan ucapan, namun tidak benar-benar
meniatkan untuk mentalak. Seperti ucapan ketika bercanda dengan istri, “Saya talak (ceraikan) kamu”. Padahal ucapan itu hanya bercanda atau main-main. Apakah talak dari orang yang bercanda sama dengan orang yang serius?
Menurut mayoritas ulama, siapa yang
mengucapkan kata “talak” (cerai) walau dalam keadaan bercanda atau
main-main asalkan lafazh talak tersebut keluar shorih (tegas),
maka talak tersebut jatuh jika yang mengucapkan talak tersebut baligh
(dewasa) dan berakal. Sehingga tidak ada alasan jika ada yang berucap, “Saya kan hanya bergurau”, atau “Saya kan hanya main-main”. Meskipun ketika itu ia juga tidak berniat untuk mentalak istrinya.
Dalil yang mendukung pernyataan di atas adalah sebagai berikut:
Allah Ta’ala berfirman,
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ
فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ
بِمَعْرُوفٍ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ
ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَلَا تَتَّخِذُوا آَيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا
وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ
الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ
“Apabila kamu mentalak
isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah
mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang
ma’ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan,
karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat
demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah)” (QS. Al Baqarah: 231).
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ
“
Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk”.
[1]
Bahkan para ulama sepakat akan sahnya
talak dari orang yang bercanda, bergurau atau sekedar main-main, asalkan
ia memaksudkan tegas dengan lafazh talak.
[2]
Ibnul Mundzir
rahimahullah
berkata, “Para ulama dari yang saya ketahui berijma’ (sepakat) bahwa
talak yang diucapkan serius maupun bercanda adalah sama saja (tetap
jatuh talak)”.
[3]
Imam Nawawi
rahimahullah berkata, “Orang yang mentalak dalam keadaan ridho, marah, serius maupun bercanda, talaknya teranggap”.
[4]
Ibnu Qudamah Al Maqdisi
rahimahullah
berkata, “Talak dengan ucapan tegas tidak diperlukan adanya niat.
Bahkan talak tersebut jatuh walau tanpa disertai niat. Tidak ada beda
pendapat dalam masalah ini. Karena yang teranggap di sini adalah ucapan
dan itu sudah cukup walau tak ada niat sedikit pun selama lafazh
talaknya tegas (
shorih) seperti dalam jual beli, baik ucapan tadi hanyalah gurauan atau serius”.
[5]
Talak dalam keadaan bercanda dikatakan
jatuh talak disebabkan karena talak adalah suatu perkara yang besar
berkaitan dengan kehormatan wanita dan ia adalah manusia yang merupakan
semulia-mulianya makhluk di sisi Allah. Sehingga tidak pantas seorang
melanggar harga diri orang lain dengan bergurau.
[6]
Bahasan ini menunjukkan pula bagaimana kita harus menjaga lisan dengan baik. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا، أَوْ لِيَصْمُتْ
“
Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berkatalah yang baik dan jika tidak maka diamlah”.
[7]
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin
rahimahullah
berkata, “Pendapat yang mengatakan jatuhnya talak bagi orang bergurau
ada manfaat di dalamnya. Hal ini akan meredam tingkah laku orang yang
sering bercanda. Jika seseorang tahu bahwa bermain-main dengan talak dan
semacamnya bisa teranggap, tentu ia tidak akan nekat bergurau seperti
itu selamanya. Sebagian ulama ada yang berpendapat tidak teranggapnya
talak dari orang yang bercanda. Pendapat ini lebih akan mengantarkan
seseorang untuk bermain-main dengan ayat-ayat Allah”.
[8]
Semoga dengan mengetahui hal ini kita
lebih hati-hati lagi dalam berucap, walau hanya sekedar bercanda atau
bersandiwara dengan istri, maka tetap jatuh talak, meskipun itu hanya
bercanda atau bergurau.
Wabillahit taufiq.
[1] HR. Abu Daud no. 2194, At Tirmidzi no. 1184 dan Ibnu Majah no. 2039. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan
[2] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, 29: 16.
[3]
Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, tahqiq: ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin
At Turki dan ‘Abdul Fatah Muhammad Al Halwu, terbitan ‘Alam Al Kutub,
cetakan ketiga, 1417 H, 10: 373.
[4] Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, keluaran Mawqi’ Ya’sub, 17: 68.
[5]
Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, tahqiq: ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin
At Turki dan ‘Abdul Fatah Muhammad Al Halwu, terbitan ‘Alam Al Kutub,
cetakan ketiga, 1417 H, 10: 372-373.
[6] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, 29: 16.
[7] HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 47.
[8]
Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al
‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, 1428 H, 13: 64.
sumber :
http://rumaysho.com/keluarga/risalah-talak-6-talak-namun-hanya-bergurau-2377